medcom.id, Jakarta: Sidang perdana uji materi Pasal 506 dan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan digelar hari ini. Sidang akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
"Nanti 15.00 WIB, kita mulai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," kata pengacara Robby Abbas,Pieter Ell saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2015).
Pieter mengajukan uji materi No. 132/PUU-XIII/2015 untuk Pasal 506 dan 296 tentang Tindak Prostitusi. Dia menilai pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang menjelaskan kesamaan kedudukan di depan hukum.
"Pasal itu diskriminatif hanya jerat muncikari, tapi pengguna dan artis pelaku prostitusi tidak dijerat," ungkap Pieter Ell.
Mengenai kehadiran artis yang pernah terlibat pada perkara kliennya, Pieter menyerahkan pada hakim konstitusi di MK. "Kita lihat saja apa hakim menilai perlu dihadirkan," terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara kepada muncikari artis, Robby Abbas alias RA. Vonis dibacakan hakim ketua majelis Effendi Muchtar di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober.
Vonis sama dengan tuntutan Jaksa. Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, sengaja menyebabkan atau memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Tidak puas atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pada kliennya dan tidak ikut menghukum pengguna jasa esek-esek dan artis yang ditawarkan Robby, Pieter mengajukan uji materi ke MK.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana uji materi Pasal 506 dan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan digelar hari ini. Sidang akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
"Nanti 15.00 WIB, kita mulai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," kata pengacara Robby Abbas,Pieter Ell saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2015).
Pieter mengajukan uji materi No. 132/PUU-XIII/2015 untuk Pasal 506 dan 296 tentang Tindak Prostitusi. Dia menilai pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang menjelaskan kesamaan kedudukan di depan hukum.
"Pasal itu diskriminatif hanya jerat muncikari, tapi pengguna dan artis pelaku prostitusi tidak dijerat," ungkap Pieter Ell.
Mengenai kehadiran artis yang pernah terlibat pada perkara kliennya, Pieter menyerahkan pada hakim konstitusi di MK. "Kita lihat saja apa hakim menilai perlu dihadirkan," terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara kepada muncikari artis, Robby Abbas alias RA. Vonis dibacakan hakim ketua majelis Effendi Muchtar di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober.
Vonis sama dengan tuntutan Jaksa. Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, sengaja menyebabkan atau memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Tidak puas atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pada kliennya dan tidak ikut menghukum pengguna jasa esek-esek dan artis yang ditawarkan Robby, Pieter mengajukan uji materi ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)