medcom.id, Jakarta: Gayus Tambunan kembali keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kini, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini keluar lapas untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Rumah Sakit PGI Cikini, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Gumilar membenarkan keluarnya mantan pegawai Dirjen Pajak ini dari Lapas Gunung Sindur. Gumilar mengatakan Gayus keluar hanya sebatas untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia.
"Betul, Gayus tadi keluar pukul 18.00 WIB sore ini," jelas Gumilar saat dihubungi, Selasa (6/10/2015) malam.
Gumilar mengaskan tak ada pelanggaran atas keluarnya Gayus dari lapas ini, karena sudah sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku. Saat keluar lapas, Gayus juga mendapatkan pengawalan ketat dari lima anggota Brimob, dan dua orang dari Lapas Gunung Sindur.
"Sudah ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM, semua SOP sudah kita lengkapi," tukas dia.
Gayus adalah terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga bersalah karena memalsukan paspor dan menyuap penjaga tahanan agar bisa keluar penjara.
Mahkamah Agung menghukum Gayus 12 tahun penjara karena korupsi. Dalam kasus pemalsuan paspor, ia dihukum dua tahun. Ia juga divonis delapan tahun karena menggelapkan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkara menerima gratifikasi, kepemilikan uang USD659.800 dan 9,68 juta dolar Singapura, serta menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Gayus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pertimbangannya, pengamanan di LP Gunung Sindur lebih ketat.
Petugas membawa Gayus menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Tangannya terborgol. 10 petugas bersenjata lengkap dari Polrestabes Bandung mengawal perjalanan ke Gunung Sindur.
medcom.id, Jakarta: Gayus Tambunan kembali keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kini, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini keluar lapas untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Rumah Sakit PGI Cikini, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Gumilar membenarkan keluarnya mantan pegawai Dirjen Pajak ini dari Lapas Gunung Sindur. Gumilar mengatakan Gayus keluar hanya sebatas untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia.
"Betul, Gayus tadi keluar pukul 18.00 WIB sore ini," jelas Gumilar saat dihubungi, Selasa (6/10/2015) malam.
Gumilar mengaskan tak ada pelanggaran atas keluarnya Gayus dari lapas ini, karena sudah sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku. Saat keluar lapas, Gayus juga mendapatkan pengawalan ketat dari lima anggota Brimob, dan dua orang dari Lapas Gunung Sindur.
"Sudah ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM, semua SOP sudah kita lengkapi," tukas dia.
Gayus adalah terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga bersalah karena memalsukan paspor dan menyuap penjaga tahanan agar bisa keluar penjara.
Mahkamah Agung menghukum Gayus 12 tahun penjara karena korupsi. Dalam kasus pemalsuan paspor, ia dihukum dua tahun. Ia juga divonis delapan tahun karena menggelapkan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gayus enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkara menerima gratifikasi, kepemilikan uang USD659.800 dan 9,68 juta dolar Singapura, serta menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Gayus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pertimbangannya, pengamanan di LP Gunung Sindur lebih ketat.
Petugas membawa Gayus menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Tangannya terborgol. 10 petugas bersenjata lengkap dari Polrestabes Bandung mengawal perjalanan ke Gunung Sindur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)