Polisi bersiap mengawal pemindahan Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 September 2015. Antara Foto/Agus Bebeng
Polisi bersiap mengawal pemindahan Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 September 2015. Antara Foto/Agus Bebeng

Menkumham Batalkan Remisi Gayus

Al Abrar • 22 September 2015 19:30
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia batal memberikan remisi kepada Gayus Tambunan. Sedianya Gayus menerima remisi pada Hari Raya Natal 2015.
 
"Dia tidak akan dapat remisi saat hari raya nanti," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aman Riadi di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
 
Menurut Aman, Gayus menyalahi aturan. Usai menghadiri sidang gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya, Gayus tidak langsung kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia malah mampir ke sebuah restoran.

Menkumham Batalkan Remisi Gayus
Gayus Tambunan. Foto: MI
 
Gayus mengajak dua petugas lapas dan seorang polisi yang mengawalnya makan di restoran pada 9 September. Polisi tersebut memfoto Gayus yang duduk di restoran. Foto tersebut lantas menyebar di media sosial.
 
"Seharusnya langsung kembali ke Lapas Sukamiskin, tapi malah mampir ke restoran dan ini melanggar prosedur," ujar Aman.
 
Kementerian Hukum memutuskan memindahkan Gayus Tambunan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen itu diisolasi. "Kami hilangkan hak untuk dibesuk," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi.
 
Menkumham Batalkan Remisi Gayus
Gayus Tambunan di restoran. Antara Foto
 
Di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Gayus akan menempati kamar 1 blok A. Ruangan yang sekarang ditempati Gayus khusus untuk terpidana kasus narkoba. Pengamanan di lapas tersebut juga maksimal.
 
"Ini sudah perintah dari Pak Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly)," ujar Akbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan