medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat, Labora Sitorus akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, Selasa 8 Maret. Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di LP Cipinang, tempat Labora ditahan setelah sempat kabur, beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Lapas Cipinang Edi Kurniadi, tak ada perlakuan khusus untuk Labora. Pengamanan pun dilakukan secara biasa.
Menurut laporan tim Metro TV, hingga saat ini belum ada satu pun keluarga yang diperbolehkan berkunjung. Selain jam berkunjung baru dibuka pukul 10.00 WIB, Labora masih harus menyelesaikan proses registrasi.
Saat ini, Labora ditempatkan di ruang tahanan khusus atau ruang isolasi blok 109. Belum diketahui pula sampai kapan Labora akan ditempatkan di ruang isolasi.
Sebelumnya, Edi menegaskan LP Cipinang tak menyiapkan dokter maupun perawat khusus untuk Labora yang menderita penyakit gula. Untuk mengurangi risiko penyakit itu, dokter akan mengatur makanan yang akan disantap Labora.
"Dokter, perawat ada. Kalau dokter kita tidak bisa, bawa ke rumah sakit. Kalau tidak ada juga, tinggal bawa dokter luar ke sini," jelas Edi, kemarin.
Labora menyerahkan diri ke Polres Metro Sorong Senin 7 Maret sekira pukul 03.00 WIT. Labora menyerahkan diri tanpa dikawal siapapun.
Labora memutuskan menyerah dari pelariannya. Pada Jumat, 4 Maret kemarin, Labora seharusnya dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun, saat Tim Kemenkumham dikawal ratusan aparat Polres Sorong mendatangi rumah Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Labora kabur.
Labora kini telah berada di LP Cipinang. Di Cipinang, dia ditempatkan di sebuah sel khusus, sel isolasi yang berukuran 2x4 meter dan hanya bisa ditempati satu orang. Sel tersebut disiapkan khusus untuk napi-napi yang melakukan pelanggaran.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras akan melakukan perlawanan terhadap putusan itu.
Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari kepolisian. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara bebas dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati, ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.(Tiara)
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat, Labora Sitorus akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, Selasa 8 Maret. Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di LP Cipinang, tempat Labora ditahan setelah sempat kabur, beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Lapas Cipinang Edi Kurniadi, tak ada perlakuan khusus untuk Labora. Pengamanan pun dilakukan secara biasa.
Menurut laporan tim
Metro TV, hingga saat ini belum ada satu pun keluarga yang diperbolehkan berkunjung. Selain jam berkunjung baru dibuka pukul 10.00 WIB, Labora masih harus menyelesaikan proses registrasi.
Saat ini, Labora ditempatkan di ruang tahanan khusus atau ruang isolasi blok 109. Belum diketahui pula sampai kapan Labora akan ditempatkan di ruang isolasi.
Sebelumnya, Edi menegaskan LP Cipinang tak menyiapkan dokter maupun perawat khusus untuk Labora yang menderita penyakit gula. Untuk mengurangi risiko penyakit itu, dokter akan mengatur makanan yang akan disantap Labora.
"Dokter, perawat ada. Kalau dokter kita tidak bisa, bawa ke rumah sakit. Kalau tidak ada juga, tinggal bawa dokter luar ke sini," jelas Edi, kemarin.
Labora menyerahkan diri ke Polres Metro Sorong Senin 7 Maret sekira pukul 03.00 WIT. Labora menyerahkan diri tanpa dikawal siapapun.
Labora memutuskan menyerah dari pelariannya. Pada Jumat, 4 Maret kemarin, Labora seharusnya dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun, saat Tim Kemenkumham dikawal ratusan aparat Polres Sorong mendatangi rumah Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Labora kabur.
Labora kini telah berada di LP Cipinang. Di Cipinang, dia ditempatkan di sebuah sel khusus, sel isolasi yang berukuran 2x4 meter dan hanya bisa ditempati satu orang. Sel tersebut disiapkan khusus untuk napi-napi yang melakukan pelanggaran.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras akan melakukan perlawanan terhadap putusan itu.
Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari kepolisian. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara bebas dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati, ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.(Tiara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)