medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak objektif dalam menangani kasus pengamanan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung yang menyeret Patrice Rio Capella (PRC). JK tak ingin mencampuri urusan penegakan hukum.
"Ah tidaklah, masa saya berikan arahan pada KPK. Kita ingin seperti tadi tuh (kasus suap bansos di Kejaksaan) objektif," ujar JK ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
JK berharap, PRC yang dijadikan tersangka, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. JK berharap, KPK melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Agar kasus tersebut tak menjadi bias.
"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu mempertanggungjawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," pungkas JK.
Sebelumnya, KPK menetapkan PRC sebagai tersangka karena mantan Sekjen Partai NasDem ini diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES). Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak objektif dalam menangani kasus pengamanan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung yang menyeret Patrice Rio Capella (PRC). JK tak ingin mencampuri urusan penegakan hukum.
"Ah tidaklah, masa saya berikan arahan pada KPK. Kita ingin seperti tadi tuh (kasus suap bansos di Kejaksaan) objektif," ujar JK ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
JK berharap, PRC yang dijadikan tersangka, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. JK berharap, KPK melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Agar kasus tersebut tak menjadi bias.
"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu mempertanggungjawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," pungkas JK.
Sebelumnya, KPK menetapkan PRC sebagai tersangka karena mantan Sekjen Partai NasDem ini diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES). Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)