Ilustrasi. (Foto: MI)
Ilustrasi. (Foto: MI)

KPK Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Korupsi IPDN

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Maret 2016 03:42
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bangunan dan konstruksi kampus lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. Sebanyak 42 saksi dari pihak IPDN dan swasta diperiksa dalam kasus ini.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dari 42 saksi yang diperiksa sejak 17 Maret 2016, sebagian besar berasal dari pihak swasta.
 
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Gedung IPDN Kampus Sumbar, Kabupaten Agam," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Menurut Priharsa, keputusan KPK dalam memeriksa saksi di Sumatera Barat atas adanya pertimbangan teknis. Sebab, seluruh saksi berdomisili di Sumbar.
 
"Kalau dipanggil ke Jakarta, kurang efisien, jadi penyidik memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di Gedung IPDN kampus Agam," terang dia.
 
Terkait kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN lainnya, Priharsa mengaku kemungkinan itu masih ada. Karena itu, kata dia, KPK akan mendalami segala kemungkinan kasus korupsi yang ada di IPDN.
 
"Tergantung informasi yang berhasil dihimpun penyidik dan sampai hari ini penyidik baru menghimpun informasi tentang pembangunan kampus IPDN di Agam," tandas dia.
 
KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek ini.
 
Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
 
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
 
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
 
Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan