tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri 2011 Sukotjo S Bambang dengan menggunakan rompi tahanan dikawal petugas memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri 2011 Sukotjo S Bambang dengan menggunakan rompi tahanan dikawal petugas memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/ ROMMY PUJIANTO.

Tersangka Simulator SIM Akan Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Yogi Bayu Aji • 28 Maret 2016 22:32
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang mengaku ingin membongkar kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011. Dia menuding masih ada pihak lain yang terlibat.
 
"Ada yang banyak berperan," kata Suroso di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
 
Sukotjo menunjuk, ada juga peran Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, ketua Lelang Proyek Simulator SIM.

"Kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ungkap Suroso.
 
Dia pun menjelaskan, simulator SIM merupakan perkara yang besar.
 
"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar, kontrak negaranya Rp258 miliar. Kan lebih tiga kalinya," jelas Suroso.
 
Sukotjo mengaku, siap menjalani proses hukuman di lembaga antikorupsi. Dia tak mempermasalahkan harus ditahan KPK sejak hari ini.
 
"Ya saya harus menjalani proses ya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. Negara ingin bongkar, semua kita bongkar," beber Suroso.
 
Sukotjo baru ditahan setelah empat tahun menyandang status tersangka. Penahanan baru dapat dilakukan lantaran Sukotjo sebelumnya berstatus sebagai narapidana kasus penipuan dan penggelapan di Lapas Sukamiskin dan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 lalu.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
 
Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat di Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
 
Putusan banding kemudian diperkuat pada tingkat kasasi. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Brigjen Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
 
Sementara, Sukotjo masih diperiksa KPK. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan