medcom.id, Bekasi: Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah mevonis Didit Adi Priyatno, yang diduga jadi korban salah tangkap, bersalah dengan hukuman lima tahun kurungan. Kuasa Hukum Didit, Johanes Gea, berencana akan mengajukan banding.
"Melihat hasil ini, kami akan lakukan banding di Pengadilan Tinggi. Saya sudah tanya Didit dan dia mau banding," tutur Johanes usai persidangan di PN Bekasi, Rabu (6/1/2016)
Johanes tetap berkeyakinan jika Didit merupakan korban salah tangkap oleh kepolisian. Ia pun menilai vonis hakim janggal. Menurut dia, saksi yang mengungkapkan Didit bukan sebagai pembunuh tidak dilibatkan.
"Ada pertimbangan hakim yang menurut kami tidak masuk akal. Ada empat orang saksi yang melihat dengan kepala mereka sendiri, Didit tidak berada di TKP," ucap dia.
Saksi tersebut, kata dia, sudah diperiksa polisi. "Namun, dalam persidangan nama mereka tidak dilibatkan. Mereka punya kualifikasi sebagai saksi," lanjut Johanes.
Johanes mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi Didit dalam banding terkait vonis hakim hari ini. Ia berharap pelaku sesungguhnya bisa tertangkap.
"Kami akan sampaikan keberatan kami. Catatan kami sangat memungkinkan dalam proses di pengadilan tinggi bisa membebaskan Didit, tentunya dengan pembuktian yang kuat," ucapnya.
Hakim Ketua Suwarsa Hidayat akhirnya menyatakan Didit Adi Priyatno, 27, bersalah. Hakim memvonis Didit dengan hukuman lima tahun penjara.
"Mengadili menyatakan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Suwarsa saat membacakan vonis.
Hakim memvonis Didit lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Didit dihukum enam tahun.
medcom.id, Bekasi: Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah mevonis Didit Adi Priyatno, yang diduga jadi korban salah tangkap, bersalah dengan hukuman lima tahun kurungan. Kuasa Hukum Didit, Johanes Gea, berencana akan mengajukan banding.
"Melihat hasil ini, kami akan lakukan banding di Pengadilan Tinggi. Saya sudah tanya Didit dan dia mau banding," tutur Johanes usai persidangan di PN Bekasi, Rabu (6/1/2016)
Johanes tetap berkeyakinan jika Didit merupakan korban salah tangkap oleh kepolisian. Ia pun menilai vonis hakim janggal. Menurut dia, saksi yang mengungkapkan Didit bukan sebagai pembunuh tidak dilibatkan.
"Ada pertimbangan hakim yang menurut kami tidak masuk akal. Ada empat orang saksi yang melihat dengan kepala mereka sendiri, Didit tidak berada di TKP," ucap dia.
Saksi tersebut, kata dia, sudah diperiksa polisi. "Namun, dalam persidangan nama mereka tidak dilibatkan. Mereka punya kualifikasi sebagai saksi," lanjut Johanes.
Johanes mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi Didit dalam banding terkait vonis hakim hari ini. Ia berharap pelaku sesungguhnya bisa tertangkap.
"Kami akan sampaikan keberatan kami. Catatan kami sangat memungkinkan dalam proses di pengadilan tinggi bisa membebaskan Didit, tentunya dengan pembuktian yang kuat," ucapnya.
Hakim Ketua Suwarsa Hidayat akhirnya menyatakan Didit Adi Priyatno, 27, bersalah. Hakim memvonis Didit dengan hukuman lima tahun penjara.
"Mengadili menyatakan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tutur Suwarsa saat membacakan vonis.
Hakim memvonis Didit lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Didit dihukum enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)