medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang teguran (Anmaning) Yayasan Supersemar hari ini. Ketua Pengadilan akan memberikan teguran kepada Yayasan Supersemar untuk membayar denda secara sukarela sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Jadwalnya masih seperti panggilan 23 Desember 2015 yang lalu, sidang jadwal pukul 09.30 WIB, dipimpin Ketua Pengadilan, karena itu tugas dan wewenang ketua," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2016).
Dalam ketentuan, setelah sidang digelar dan telah melampaui delapan hari, dan pengurus yayasan super semar tidak membayar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.
Eksekusi aset Yayasan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung. Kasus bermula dari gugatan pemerintah terhadap dugaan penyelewengan dana beasiswa di Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya digunakan untuk beasiswa malah mengalir ke beberapa perusahaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008. Vonis itu dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi pada 19 Februari 2009.
Yayasan Supersemar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kalah. Kejagung juga mengajukan peninjauan kembali pada September 2013.
Di sisi lain Yayasan Supersemar juga mengajukan PK. Namun MA mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Yayasan Supersemar. Dalam putusan PK itu, Yayasan harus membayar denda Rp4,4 triliun.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang teguran (Anmaning) Yayasan Supersemar hari ini. Ketua Pengadilan akan memberikan teguran kepada Yayasan Supersemar untuk membayar denda secara sukarela sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Jadwalnya masih seperti panggilan 23 Desember 2015 yang lalu, sidang jadwal pukul 09.30 WIB, dipimpin Ketua Pengadilan, karena itu tugas dan wewenang ketua," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2016).
Dalam ketentuan, setelah sidang digelar dan telah melampaui delapan hari, dan pengurus yayasan super semar tidak membayar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.
Eksekusi aset Yayasan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung. Kasus bermula dari gugatan pemerintah terhadap dugaan penyelewengan dana beasiswa di Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya digunakan untuk beasiswa malah mengalir ke beberapa perusahaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008. Vonis itu dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi pada 19 Februari 2009.
Yayasan Supersemar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kalah. Kejagung juga mengajukan peninjauan kembali pada September 2013.
Di sisi lain Yayasan Supersemar juga mengajukan PK. Namun MA mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Yayasan Supersemar. Dalam putusan PK itu, Yayasan harus membayar denda Rp4,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)