Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan organisasi Greenpeace ke Polisi menyusul aksi penembakan laser ke gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menjelaskan, penembakan laser ke gedung KPK jelas mengganggu ketertiban.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali Fikri kepada Medcom.id.
Selain itu, faktor kedua yang membuat KPK membuat laporan adalah karena aksi laser tersebut melanggar aturan demonstrasi karena dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan di atas pukul 19.00 WIB.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," sambung Ali.
Ali mengungkapkan fakta kalau sebenarnya anggota polisi sudah melarang Greenpeace melakukan aksi tersebut. Namun mereka tetap mengabaikannya.
Oleh karena itu, lembaga KPK berharap polisi bisa berlaku bijak dan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan, organisasi Greenpeace melakukan aksi protes dengan menembakan laser ke gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 lalu. Laser yang tersebut ditembakan ke arah gedung KPK dengan kalimat yang bertuliskan 'Berani Jujur Pecat'.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melaporkan organisasi Greenpeace ke
Polisi menyusul aksi penembakan laser ke gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menjelaskan, penembakan laser ke gedung KPK jelas mengganggu ketertiban.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali Fikri kepada Medcom.id.
Selain itu, faktor kedua yang membuat KPK membuat laporan adalah karena aksi laser tersebut melanggar aturan demonstrasi karena dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan di atas pukul 19.00 WIB.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," sambung Ali.
Ali mengungkapkan fakta kalau sebenarnya anggota polisi sudah melarang Greenpeace melakukan aksi tersebut. Namun mereka tetap mengabaikannya.
Oleh karena itu, lembaga KPK berharap polisi bisa berlaku bijak dan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan, organisasi Greenpeace melakukan aksi protes dengan menembakan laser ke gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 lalu. Laser yang tersebut ditembakan ke arah gedung KPK dengan kalimat yang bertuliskan 'Berani Jujur Pecat'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)