Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengembalikan berkas perkara kasus penembakan unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, mereka masih melengkapi berkas berdasarkan catatan-catatan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Catatan itu yang harus dipenuhi oleh polisi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021.
Rusdi enggan membeberkan catatan JPU yang dimaksud. Penyidik Bareskrim Polri berupaya melengkapi berkas tersebut.
“(Catatan) itu urusan penyidik dengan jaksa untuk kepentingan di pengadilan,” ujar dia.
Baca: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Bareskrim Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Leonard menyebut berkas perkara belum lengkap. Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri dalam melengkapi masalah formal dan materiel.
“Sudah dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik,” papar dia.
Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengembalikan berkas perkara kasus penembakan
unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad
Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, mereka masih melengkapi berkas berdasarkan catatan-catatan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Catatan itu yang harus dipenuhi oleh polisi,” kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021.
Rusdi enggan membeberkan catatan JPU yang dimaksud. Penyidik Bareskrim Polri berupaya melengkapi berkas tersebut.
“(Catatan) itu urusan penyidik dengan jaksa untuk kepentingan di pengadilan,” ujar dia.
Baca:
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing
Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada Bareskrim Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Leonard menyebut berkas perkara belum lengkap. Jaksa peneliti juga melampirkan petunjuk bagi penyidik Bareskrim Polri dalam melengkapi masalah formal dan materiel.
“Sudah dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)