Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Perampok dan Pemerkosa di Bekasi Sudah 5 Kali Beraksi

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Mei 2021 15:52
Jakarta: Polisi membeberkan sepak terjang tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra (RTS). Rangga sudah lima kali beraksi sebelum ditangkap polisi pada Rabu, 19 Mei 2021. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan pada empat kasus sebelumnya, Rangga hanya mencuri. Dia memakai duit haram hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
 
“Sasarannya random. Kalau ada peluang, AC dan besi-besi yang menganggur bisa dijadikan uang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021.

Namun, dalam kasus kelima, Rangga nekat memerkosa korban. Awalnya, dia hendak mencuri barang pada rumah warga di Bintara. Saat beraksi, dia melihat ASA, 15, yang sedang bermain gawai di ruang tamu.
 
Baca: Buron Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap
 
“Kemudian menyekap korban agar tidak teriak dan melampiaskan nafsunya serta mengancam membunuh kalau teriak,”  ujar dia.
 
Setelah itu, Rangga mengambil gawai ASA dan satu gawai di bawah televisi di ruang tamu. Aksi bejat Rangga langsung direspons polisi. Korps Bhayangkara memburu anggota sindikat pencurian itu.
 
“Dia (Rangga) tahu temannya (RP) baru ditangkap sehingga dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Bogor dan kita amankan,” tutur Yusri.
 
Rangga dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Karena korban di bawah umur, ancaman 12 tahun penjara,” ujar Yusri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan