Jakarta: Buron kasus perampokan sekaligus pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra (RTS), ditangkap. Rangga ditangkap anggota Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ditangkap hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Mei 2021.
Tubagus belum memerinci detail penangkapan Rangga. Termasuk, kronologi penangkapan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap anggota sindikat pencurian disertai pemerkosaan, RP dan AH. Pelaku mencuri ponsel dan memerkosa anak baru gede (ABG) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu pertama kali dilaporkan keluarga korban pada Sabtu, 15 Mei 2021, ke Polres Metro Kota Bekasi. Mereka mengadukan kasus perampokan disertai pemerkosaan.
"Ada seorang melaporkan pemerkosaan dan barang dicuri pelaku yang korbannya anak di bawah umur," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Menurut dia, pelaku beraksi pada malam hari. Awalnya, tersangka RP dan RTS mengendarai sepeda motor menuju kediaman korban. RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi, sedangkan RP memantau situasi di luar.
"Ada korban sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," kata Yusri.
Baca: Rampok Perkosa Anak Pemilik Rumah di Bintara Bekasi
Pelaku kemudian memerkosa korban. Tersangka lalu mengambil dua ponsel korban dan melarikan diri. Keluarga baru mengetahui kejadian itu saat korban menangis.
Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu polisi.
Polisi menyebut AH dibekuk lantaran berperan sebagai penadah barang hasil curian. AH juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua tersangka lainnya untuk beraksi.
RTS yang buron masih dalam pengejaran. Polisi telah memasukkan RTS ke daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Buron kasus
perampokan sekaligus pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra (RTS), ditangkap. Rangga ditangkap anggota Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ditangkap hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Mei 2021.
Tubagus belum memerinci detail penangkapan Rangga. Termasuk, kronologi penangkapan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya menangkap anggota sindikat pencurian disertai pemerkosaan, RP dan AH. Pelaku mencuri ponsel dan memerkosa anak baru gede (ABG) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu pertama kali dilaporkan keluarga korban pada Sabtu, 15 Mei 2021, ke Polres Metro Kota Bekasi. Mereka mengadukan kasus perampokan disertai pemerkosaan.
"Ada seorang melaporkan pemerkosaan dan barang dicuri pelaku yang korbannya anak di bawah umur," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Menurut dia, pelaku beraksi pada malam hari. Awalnya, tersangka RP dan RTS mengendarai sepeda motor menuju kediaman korban. RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi, sedangkan RP memantau situasi di luar.
"Ada korban sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," kata Yusri.
Baca:
Rampok Perkosa Anak Pemilik Rumah di Bintara Bekasi
Pelaku kemudian
memerkosa korban. Tersangka lalu mengambil dua ponsel korban dan melarikan diri. Keluarga baru mengetahui kejadian itu saat korban menangis.
Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu polisi.
Polisi menyebut AH dibekuk lantaran berperan sebagai penadah barang hasil curian. AH juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua tersangka lainnya untuk beraksi.
RTS yang buron masih dalam pengejaran. Polisi telah memasukkan RTS ke daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)