Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Dalih Jaksa Ogah Kasasi Putusan Banding Pinangki

Siti Yona Hukmana • 06 Juli 2021 11:14
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
 
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso, kepada Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Jaksa sebelumnya telah menimbang pengajuan kasasi itu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan banding Pinangki pada Senin, 21 Juli 2021. Riono mengatakan tidak terdapat alasan jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi.

"Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ujar Riono.
 
Pasal 253 ayat 1 KUHAP itu mengatur tentang alasan kasasi. Beleid itu berbunyi sebagai berikut pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHAP dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
 
Pemangkasan hukuman jaksa nonaktif Pinangki diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam memangkas hukuman Pinangki.
 
Baca: Perkara Pinangki Tak Dikasasi, ICW Sindir Jaksa Agung dengan Ucapan Selamat
 
Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa.
 
"Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," dikutip dari surat putusan di laman Mahkamah Agung, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang memiliki anak berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
 
Selain itu, Pinangki sebagai wanita dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan Pinangki dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra juga dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kesalahannya memengaruhi putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan