Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: MI/Subarkah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: MI/Subarkah

Tak Ditahan, Kasus Dokter Louis Tetap Berjalan

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Juli 2021 13:34
Jakarta: Dokter Louis Owien tak bisa langsung bernapas lega. Kasus penyebaran berita bohong itu tetap berlanjut meski dia tak ditahan. Polisi tak menahan karena Louis berjanji kooperatif.
 
“(Kasus Louis) tetap berjalan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Agus mengatakan saat ini status Louis tetap tersangka kasus penyebaran berita bohong. Dia bakal dijerat sesuai pasal yang disangkakan.

Louis ditangkap di kediamannya, Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan interaksi antarobat.
 
Baca: Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis 
 
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
 
Namun penyidik memutuskan tidak menahan Louis. Dia berjanji kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
 
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan