Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Keroyok Pegawai Perempuan, Bos Restoran Terancam 9 Tahun Bui

Candra Yuri Nuralam • 28 Juni 2021 19:28
Jakarta: Polisi menangkap pemilik restoran di wilayah Malang, Jawa Timur, berinisial JP, 36, dan petugas keamanan berinisial MI, 44. Keduanya ditangkap karena menganiaya karyawan perempuan di restorannya berinisial MT, 38.
 
"Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 28 Juni 2021.
 
Kedua orang itu memukuli MT di bagian wajah, dada, dan pinggang. Pemukulan membuat beberapa bagian tubuh MT memar.

Korban dianiaya karena kedapatan menaikkan harga belanja kebutuhan restoran. Namun, sebelum MT memberikan penjelasan yang rinci, kedua tersangka naik pitam.
 
"Tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban dan di sela-sela klarifikasi tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban disertai dugaan pemukulan yang dilakukan juga oleh sekuriti," ujar Budi.
 
Baca: Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk karena Kesal Diklakson
 
MT yang tidak terima dengan perlakukan JP dan MI langsung melaporkan pemukulan itu ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menangkap JP dan MI atas laporan MT.
 
Polisi menegaskan aksi tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Tindakan JP dan MI yang main hakim sendiri merupakan bagian dari premanisme.
 
"Kami tekankan tidak ada ruang premanisme di kota Malang dan akan kami tindak tegas secara profesional dan proporsional dan hal tersebut sesuai arahan bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan har kamtibmas dan peningkatan penegakan hukum," tegas Budi.
 
Kedua tersangka disangkakan melanggar 170 ayat 2 KUHP. Kedua orang itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan