Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

MK Mengabulkan Penarikan Gugatan Permendikbud Tentang Ejaan Bahasa Indonesia

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2021 17:18
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan gugatan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Perkara nomor 52/PUU-XIX/2021 itu diajukan Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
 
Hakim Anwar menegaskan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa. Panitera MK diminta mencatat perihal penarikan permohonan itu dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

"Mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 52/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Anwar.
 
Baca: Nadiem: Mahir Berbahasa Indonesia, Negara Maju
 
Ludjiono awalnya menyatakan Permendikbud PUBEI bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia mau menguji penggunaan huruf/abjad/aksara sebagaimana dalam beleid tersebut.
 
Persidangan perkara itu sudah mencapai tahapan perbaikan permohonan pada 25 Oktober 2021. Namun, pemohon langsung menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan