korban penipuan CPNS, Agustina, di Mapolda Metro Jaya. Foto: Medcom/Siti Yona
korban penipuan CPNS, Agustina, di Mapolda Metro Jaya. Foto: Medcom/Siti Yona

Muluskan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty 'Jual' Nama Tjahjo Kumolo

Siti Yona Hukmana • 01 Oktober 2021 13:22
Jakarta: Anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania, disebut 'menjual' sejumlah nama menteri untuk meyakinkan para korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) lewat jalur prestasi. Salah satunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. 
 
"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB, bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB," kata korban penipuan CPNS, Agustina, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021. 
 
Olivia juga mengaku bersaudara dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Hal itu dianggap sebagai modus Olivia untuk memuluskan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

"Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi enggak tahu, fotonya boleh ambil dari Google apa gimana, wallahualam," ujar Agustina. 
 
Namun, dalam foto tersebut bukan berdua dengan para menteri itu. Melainkan hanya menampilkan saat rapat bersama para menteri. 
 
Baca: Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp25 Juta, Tapi untuk Biaya Les CPNS
 
"Enggak, dia lagi meeting, cuma kasih kabar saja. Ya mungkin ini salah satu cara dia untuk meyakinkan (bisa jadi PNS)," ungkapnya.
 
Agustina mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai korban sekitar pukul 13.00 WIB. Dia akan membeberkan kedok Olivia ke polisi, diperkuat dengan sejumlah bukti. Namun, dia belum mau membeberkan bukti tersebut. 
 
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf, sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar. 
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan