Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Oktober 2021. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara pada 2017-2018.
"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ada tiga lokasi yang digeledah. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Ali enggan memerinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan. Namun, temuan itu kini dijadikan bukti untuk menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Bukti-bukti ini akan dilakukan analisis mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca: Bupati Banjarnegara Diduga Mengatur Paket Proyek Jalan di Kebumen
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diyakini menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi, sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan
korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara pada 2017-2018.
"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ada tiga lokasi yang digeledah. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Ali enggan memerinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan. Namun, temuan itu kini dijadikan bukti untuk menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Banjarnegara
Budhi Sarwono.
"Bukti-bukti ini akan dilakukan analisis mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca:
Bupati Banjarnegara Diduga Mengatur Paket Proyek Jalan di Kebumen
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diyakini menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi, sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)