Jakarta: Begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah berkeluarga. Status pelaku kejahatan seksual tersebut terungkap dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan bahwa pelaku berinisial HP, 31. Selain beristri, HP diketahui beranak satu.
"Pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Teuku Arsya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
HP melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial S, 25, yang tengah bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu birahi.
"Bahkan pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan (begal payudara)," kata Teuku Arsya.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Masjid
Pelaku biasa mencari target saat korban berkondisi lemah atau tengah seorang diri. Pelaku juga mengakui jika melakukan tindakan pelecehan seksual secara random.
Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 2 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang menjadi dasar penahanan.
Jakarta:
Begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah berkeluarga. Status pelaku kejahatan seksual tersebut terungkap dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan bahwa pelaku berinisial HP, 31. Selain beristri, HP diketahui beranak satu.
"Pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Teuku Arsya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
HP melakukan tindakan
asusila terhadap korban berinisial S, 25, yang tengah bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu birahi.
"Bahkan pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan (begal payudara)," kata Teuku Arsya.
Baca:
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Masjid
Pelaku biasa mencari target saat korban berkondisi lemah atau tengah seorang diri. Pelaku juga mengakui jika melakukan tindakan pelecehan seksual secara random.
Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman 2 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang menjadi dasar penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)