Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar rampung menjalani sidang putusan pelanggaran etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili menerima putusan yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima (dan) tidak ada upaya-upaya lain," kata Lili di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili tidak akan melawan putusan Dewas KPK. Dia legawa dihukum pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Baca: Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar etik karena dihubungi M Syahrial. Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Hukuman ini dinilai pantas untuk Lili. Sebab, Lili telah mengakui perbuatannya. Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Namun, hukuman Lili diperberat lantaran tidak menyesal atas perbuatannya. Kemudian, Lili tidak memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan KPK.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar rampung menjalani sidang putusan
pelanggaran etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili menerima putusan yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima (dan) tidak ada upaya-upaya lain," kata Lili di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili tidak akan melawan putusan
Dewas KPK. Dia legawa dihukum pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Baca: Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar etik karena dihubungi M Syahrial. Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Hukuman ini dinilai pantas untuk Lili. Sebab, Lili telah mengakui perbuatannya. Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Namun, hukuman Lili diperberat lantaran tidak menyesal atas perbuatannya. Kemudian, Lili tidak memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)