Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

334 Pengusaha di Indonesia Koruptor

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2021 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 334 pelaku usaha di Indonesia terjerat kasus korupsi. Mayoritas pengusaha terjerat rasuah karena memainkan pengadaan barang dan jasa.
 
"Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 November 2021.
 
Ghufron mengatakan mereka semua menyuap pejabat. Praktik suap merupakan kebiasaan buruk dalam pengerjaan proyek di Indonesia.

Kebiasaan buruk itu membuat KPK miris dengan dunia usaha di Indonesia. Pasalnya, kebiasaan menyuap pejabat untuk mendapatkan proyek bisa merusak pasar.
 
"Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang atau jasa yang jauh di atas harga sebenarnya," ujar Ghufron.
 
KPK memerintahkan kepala daerah menjauhi suap proyek dari pengusaha. Kepala daerah diminta membuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengerjaan proyek terkait pengadaan barang dan jasa.
 
Baca: KPK Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Toilet Mewah di Bekasi
 
Pengusaha juga diminta tidak mencari-cari celah korupsi dalam proyek terkait pengadaan barang dan jasa. Integritas kepala daerah diminta tidak dirusak pengusaha dengan pemberian uang suap.
 
KPK terus memantau pengerjaan proyek. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu menindak pengusaha yang berani menyuap pejabat.
 
"KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing," tegas Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan