KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Azis Syamsuddin Tidak Hanya Dijerat 1 Kasus

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2021 06:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak berhenti di satu kasus. Dugaan korupsi lain yang ikut membawa nama Azis dipastikan diusut.
 
"Ini sudah dibuka di persidangan, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan lain-lain. Ini kita lihat bagaimana strategi jaksa untuk mengungkap lebih dalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
 
Setidaknya, ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu, yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado; dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Karyoto mengatakan pihaknya sedang mencari bukti keterlibatan Azis dalam tiga perkara itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu dengan Azis.
 
"Kalau sudah memenuhi kelengkapan akan kita angkat juga," tegas Karyoto.
 
Baca: KPK Pertimbangkan Bidik Politikus Golkar Aliza Gunado
 
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan