medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo membela Bupati Biak, Yesaya Sombok yang sedang didakwa atas kasus suap. Ia menilai Bupati Biak Numfor adalah korban dari pemerintahan pusat.
"Bupati dan pejabat di sana dijadikan 'ATM' (Anjungan Tunai Mandiri) oleh Pusat," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Menurutnya pihaknya harus memberikan berbagai hal untuk pemerintah pusat jika proyek yang diurusnya mau diterima. Namun, Yunus tak mau menyebutkan siapa yang pihak yang memerasnya. Itu kepada hakim.
Ia pun mengaku prihatin dengan keadaan ini. Sebab, ini membuat pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Kami jadi bagai cebol merindukan bulan," ucapnya berapi-api.
Yunus pun menilai Yesaya selaku Bupati yang baru terpilih pada Pilkada 2014 lalu adalah sosok yang serius mengurus daerahnya. "Beliau sangat kerja keras membangun Biak," kata dia dengan suara keras.
Yunus terus membela Yesaya dengan berapi-api. Ia kerap menyebut soal pihaknya yang dijadikan 'ATM' oleh pihak pusat. Ia baru berhenti ketika Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menghentikannya.
Seperti diketahui, Yesaya didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy Renyut, yang acap mengerjakan proyek di Kementerian PDT. Duit sebagai pelicin agar Teddy mendapat proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Biak.
Yesaya pernah bertemu dengan Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat, medio April 2014. Mereka membahas proyek pembangunan talud abrasi pantai. Belakangan Yesaya mengajukan proposal pembangunan talud kepada Menteri PDT.
Yesaya dijerat dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo membela Bupati Biak, Yesaya Sombok yang sedang didakwa atas kasus suap. Ia menilai Bupati Biak Numfor adalah korban dari pemerintahan pusat.
"Bupati dan pejabat di sana dijadikan 'ATM' (Anjungan Tunai Mandiri) oleh Pusat," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Menurutnya pihaknya harus memberikan berbagai hal untuk pemerintah pusat jika proyek yang diurusnya mau diterima. Namun, Yunus tak mau menyebutkan siapa yang pihak yang memerasnya. Itu kepada hakim.
Ia pun mengaku prihatin dengan keadaan ini. Sebab, ini membuat pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Kami jadi bagai cebol merindukan bulan," ucapnya berapi-api.
Yunus pun menilai Yesaya selaku Bupati yang baru terpilih pada Pilkada 2014 lalu adalah sosok yang serius mengurus daerahnya. "Beliau sangat kerja keras membangun Biak," kata dia dengan suara keras.
Yunus terus membela Yesaya dengan berapi-api. Ia kerap menyebut soal pihaknya yang dijadikan 'ATM' oleh pihak pusat. Ia baru berhenti ketika Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menghentikannya.
Seperti diketahui, Yesaya didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy Renyut, yang acap mengerjakan proyek di Kementerian PDT. Duit sebagai pelicin agar Teddy mendapat proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Biak.
Yesaya pernah bertemu dengan Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat, medio April 2014. Mereka membahas proyek pembangunan talud abrasi pantai. Belakangan Yesaya mengajukan proposal pembangunan talud kepada Menteri PDT.
Yesaya dijerat dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)