Dianggap Tak Konsisten, Muslich Bambang Gagal Jadi Hakim Agung

Achmad Zulfikar Fazli • 18 September 2014 14:08
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui empat dari lima calon Hakim Agung berdasarkan voting. Satu calon yang gagal mendapat persetujuan anggota fraksi Komisi III DPR yakni Muslich Bambang Luqmono.
 
Muslich Bambang Luqmono (kamar pidana) ini tidak disetujui mayoritas anggota fraksi karena dianggap bukan sosok yang dibutuhkan untuk menjadi Hakim Agung. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua ini kurang konsisten dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
 
"Calon pertama ini dilihat kurangnya konsistensi dalam jawaban yang pertama dengan jawaban berikutnya sehingga menjadi catatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).

Seperti diketahui, Komisi III melakukan voting untuk menentukan Hakim Agung, hasil voting memutuskan empat calon Hakim Agung berhasil mendapatkan perolehan suara yang sama besarnya yakni 38 suara dari fraksi yang hadir. Sementara, satu calon hanya memperolehan suara terkecil yakni hanya 13 suara.
 
"Dari lima calon hanya calon nomor 1 yakni Muslich Bambang Luqmono yang memperoleh suara terkecil. Maka hanya ada empat yang disetujui DPR yakni Amran Saudi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan IS Sudaryono," kata Al Muzzammi saat memimpin rapat pengesahan Hakim Agung.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan