Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/MI/MOHAMAD IRFAN.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/MI/MOHAMAD IRFAN.

KPK: Isi Permohonan Akil bukan Constitusional Review

Dheri Agriesta • 09 Oktober 2014 15:51
medcom.id Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, permohonan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan Akil Mochtar bukan constitusional review, tapi inconstitutional complain.
 
"Soal legal standing (kita) serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Cuma isi permohonan pemohon itu menurut kami inconstitusional complain, bukan constutisional review, gitu loh," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
 
Bambang hadir dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua MK itu. Menurut Bambang, isi permohonan yang diajukan pemohon lebih kepada penerapan hukum, bukan mengenai permasalahan konstitusionalitas, asas-asas problem konstitusionalitas.

Bambang mencontohkan permohonan Akil yang mempersoalkan beban pembuktian terbalik. Beban pembuktian terbalik itu, kata Bambang, sudah diketahui di dunia dan banyak membantu ketika digunakan. "Itu dipersoalkan juga itu. Nah, selama ini kemana aja Pak Akil itu," tanya Bambang.
 
Bambang mengingatkan, disertasi yang disusun Akil Mochtar juga membahas mengenai beban pembuktian terbalik. Menurut Bambang, Akil setuju dengan pembuktian terbalik itu. Karena itu, uji materi ini memperlihatkan ada ketidaksesuaian antara kuasa hukum pemohon dengan pemohon sendiri.
 
"Berarti lawyernya pemohon dengan pemohon gak sama ini. Karena pemohonnya setuju (pembuktian terbalik), kok diajukan (uji materi) lawyernya," tandas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan