medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan menindak narapidana pengedar narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi. Hal itu dikatakannya saat seusai menghadiri Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNP) di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Yasonna mengatakan, tindakan tegas itu diambil setelah adanya informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa ada sejumlah narapidana yang mengedarkan dan mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
"Ada enam nama yang disampaikan oleh BNN. Salah satunya berada di Nusa Kambangan," kata Yasonna. Dia mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan maximum security (pengamanan maksimum) terhadap pengedar narkoba dalam penjara.
"Tindakan itu adalah dengan mengisolasi pengedar narkoba di tempat khusus dalam lapas agar dia tidak bisa menjalankan bisnisnya,"ujar Yasonna.
Selain mengisolasi, Yasonna juga mengatakan para pengguna narkoba dalam lapas itu harus direhabilitasi. Rencananya, rehabilitasi itu digelar di lapas. "Lapas itu tugasnya membina bukan memberi hukuman. Kita kasih mereka rehabilitasi. Kalau tidak mereka minta terus,"ujarnya.
Baik pengedar yang berada dalam lapas maupun yang masih berkeliaran, Yasonna membeberkan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman maksimal.
"Bandar narkoba harus ditindak keras. Narkoba ini sudah darurat nasional oleh karena itu kepada pengedar narkoba akan dikenan hukuman maksimal," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan menindak narapidana pengedar narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi. Hal itu dikatakannya saat seusai menghadiri Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNP) di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Yasonna mengatakan, tindakan tegas itu diambil setelah adanya informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa ada sejumlah narapidana yang mengedarkan dan mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
"Ada enam nama yang disampaikan oleh BNN. Salah satunya berada di Nusa Kambangan," kata Yasonna. Dia mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan maximum security (pengamanan maksimum) terhadap pengedar narkoba dalam penjara.
"Tindakan itu adalah dengan mengisolasi pengedar narkoba di tempat khusus dalam lapas agar dia tidak bisa menjalankan bisnisnya,"ujar Yasonna.
Selain mengisolasi, Yasonna juga mengatakan para pengguna narkoba dalam lapas itu harus direhabilitasi. Rencananya, rehabilitasi itu digelar di lapas. "Lapas itu tugasnya membina bukan memberi hukuman. Kita kasih mereka rehabilitasi. Kalau tidak mereka minta terus,"ujarnya.
Baik pengedar yang berada dalam lapas maupun yang masih berkeliaran, Yasonna membeberkan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman maksimal.
"Bandar narkoba harus ditindak keras. Narkoba ini sudah darurat nasional oleh karena itu kepada pengedar narkoba akan dikenan hukuman maksimal," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)