medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan memikirkan untuk mengajukan banding atas tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya separuh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Apalagi ada dua dakwaan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim termasuk tuntutan tambahannya terkait pencabutan hak politik Anas Urbaningrum.
Namun, KPK lega Hakim memutuskan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ada waktu seminggu untuk memastikan akan melakukan banding atau tidak atas putusan Hakim atas tuntutan terhadap Anas Urbaningrum.
"Kami menghormati keputusan hakim. Tentu selanjutnya kami akan mempelajari apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus menghukum terdakwa Anas Urbaningrum 8 tahun penjara. Majelis menemukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan" kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Hakim Majelis menemukan Anas terbukti mendapatkan uang terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Perusahaan milik Muhammad Nazzarudin itu ditemukan terbukti dimiliki juga oleh Anas dari sidik jari yang ditemukan dalam surat jual beli saham. Dari pengumpulan uang di Permai Grup, majelis menilai Anas terbukti menggunakannya untuk pemenangan dia sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung.
Uang itu digunakan untuk penyewaan kamar hotel di Bandung, pembelian blackberry, dan pemberian sejumlah dana untuk DPC. Tak hanya itu, Anas juga tebukti mendapatkan Rp30 miliar dan USD5.225.000 dari Muhammad Nazzarudin serta satu buah mobil Harier yang pembeliannya diketahui diambil dari Permai Grup, tempat Anas mengumpulkan fee proyek.
"Terdakwa terbukti melanggar subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dalam dakwaan pertama" jelas Haswandi.
Selanjutnya, Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan dari uang hasil korupsi. Hakim menemukan Anas terbukti membeli tanah dan bangunan di Jl. Teluk Semangka blok C9 no 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di Jl. Selat Makassar perkav AL Blok C9 RT006/017 no 22 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di DI Panjaitan nomor 57 Mantrijeron, Jogjakarta dan tanah di Jl. DI Panjaitan nomor 139 Mantrijeron, Jogjakarta.
"Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua" tambah Haswandi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan memikirkan untuk mengajukan banding atas tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya separuh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Apalagi ada dua dakwaan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim termasuk tuntutan tambahannya terkait pencabutan hak politik Anas Urbaningrum.
Namun, KPK lega Hakim memutuskan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ada waktu seminggu untuk memastikan akan melakukan banding atau tidak atas putusan Hakim atas tuntutan terhadap Anas Urbaningrum.
"Kami menghormati keputusan hakim. Tentu selanjutnya kami akan mempelajari apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus menghukum terdakwa Anas Urbaningrum 8 tahun penjara. Majelis menemukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan" kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Hakim Majelis menemukan Anas terbukti mendapatkan uang terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Perusahaan milik Muhammad Nazzarudin itu ditemukan terbukti dimiliki juga oleh Anas dari sidik jari yang ditemukan dalam surat jual beli saham. Dari pengumpulan uang di Permai Grup, majelis menilai Anas terbukti menggunakannya untuk pemenangan dia sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung.
Uang itu digunakan untuk penyewaan kamar hotel di Bandung, pembelian blackberry, dan pemberian sejumlah dana untuk DPC. Tak hanya itu, Anas juga tebukti mendapatkan Rp30 miliar dan USD5.225.000 dari Muhammad Nazzarudin serta satu buah mobil Harier yang pembeliannya diketahui diambil dari Permai Grup, tempat Anas mengumpulkan fee proyek.
"Terdakwa terbukti melanggar subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dalam dakwaan pertama" jelas Haswandi.
Selanjutnya, Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan dari uang hasil korupsi. Hakim menemukan Anas terbukti membeli tanah dan bangunan di Jl. Teluk Semangka blok C9 no 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di Jl. Selat Makassar perkav AL Blok C9 RT006/017 no 22 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tanah di DI Panjaitan nomor 57 Mantrijeron, Jogjakarta dan tanah di Jl. DI Panjaitan nomor 139 Mantrijeron, Jogjakarta.
"Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua" tambah Haswandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)