Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lima terdakwa kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lokasi penahanan dipindah demi kepentingan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini, dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dititipkan ke Lapas wanita Sukamiskin.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor dipindah ke Rutan Kebon Waru Bandung. "Para terdakwa sudah sampai di rutan masing-masing," ujarnya.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Tjahjo di Proyek Meikarta
Tak hanya memindahkan lokasi penahanan, kata Febri, jaksa juga berencana melimpahkan berkas perkara kelima orang itu ke Pengadilan Negeri Bandung. Jadwal termasuk hakim yang akan memimpin sidang segera ditetapkan Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK mengajak seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa bersama-sama mengawal jalannya persidangan. Lembaga Antirasuah berharap sidang berjalan baik sesuai jalur hukum.
"Juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOB1G2K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lima terdakwa kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lokasi penahanan dipindah demi kepentingan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini, dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dititipkan ke Lapas wanita Sukamiskin.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor dipindah ke Rutan Kebon Waru Bandung. "Para terdakwa sudah sampai di rutan masing-masing," ujarnya.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Tjahjo di Proyek Meikarta
Tak hanya memindahkan lokasi penahanan, kata Febri, jaksa juga berencana melimpahkan berkas perkara kelima orang itu ke Pengadilan Negeri Bandung. Jadwal termasuk hakim yang akan memimpin sidang segera ditetapkan Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK mengajak seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa bersama-sama mengawal jalannya persidangan. Lembaga Antirasuah berharap sidang berjalan baik sesuai jalur hukum.
"Juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total
fee yang dijanjikan sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)