Jakarta: Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Lucas, mempertanyakan keterangan saksi, Christien, Manager Groundlanding Bandara Halim Perdanakusuma, soal manifes pesawat. Pasalnya, Christien menyebut ada Lucas dan Mr L pada manifes.
"Itulah aneh, berarti sudah pasti Mr Lucas dan Mr L itu adalah dua orang yang berbeda itu sudah pasti, jawabannya empat orang itu siapa? Satu Lucas, Aprista, dan Intan Maharani. Nah, Mr L itu siapa yang di manifes," kata Lucas menanggapi kesaksian Christien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Christien sebelumnya mengungkapkan Lucas dan Mr L masuk dalam manifes pesawat pribadi dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Singapura. Sementara itu, inisial L kerap diafiliasikan dengan Lucas pada sidang-sidang sebelumnya.
"Iya berarti ada Lucas dan ada Mr L. Ini kan ribut-ribut Mr L, nah L itu siapa. Ini pasti dua orang yang berbeda," ucap dia.
Baca: Nurhadi Mengakui Sempat Kontak Paniteri PN Jakpus
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Dia menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan Lembaga Antirasuah.
Belakangan, Lucas juga membantah menerima sejumlah fee dari Eddy. Dia juga mengaku tak berhubungan dekat dengan Eddy.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Lucas, mempertanyakan keterangan saksi, Christien, Manager Groundlanding Bandara Halim Perdanakusuma, soal manifes pesawat. Pasalnya, Christien menyebut ada Lucas dan Mr L pada manifes.
"Itulah aneh, berarti sudah pasti Mr Lucas dan Mr L itu adalah dua orang yang berbeda itu sudah pasti, jawabannya empat orang itu siapa? Satu Lucas, Aprista, dan Intan Maharani. Nah, Mr L itu siapa yang di manifes," kata Lucas menanggapi kesaksian Christien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Christien sebelumnya mengungkapkan Lucas dan Mr L masuk dalam manifes pesawat pribadi dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Singapura. Sementara itu, inisial L kerap diafiliasikan dengan Lucas pada sidang-sidang sebelumnya.
"Iya berarti ada Lucas dan ada Mr L. Ini kan ribut-ribut Mr L, nah L itu siapa. Ini pasti dua orang yang berbeda," ucap dia.
Baca: Nurhadi Mengakui Sempat Kontak Paniteri PN Jakpus
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Dia menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan Lembaga Antirasuah.
Belakangan, Lucas juga membantah menerima sejumlah fee dari Eddy. Dia juga mengaku tak berhubungan dekat dengan Eddy.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)