Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melanjutkan pemeriksaan dua mantan penyidiknya yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya terlibat dalam kasus perusakan dokumen catatan keuangan impor daging CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui kasus ini pernah diusut Direktorat Pengawas Internal. Namun saat tengah diperiksa intensif, Polri justru menarik keduanya kembali.
"KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena dijelaskan ada kebutuhan penugasan lebih lanjut, sehingga waktu itu dua pegawai itu dikembalikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Atas penarikan itu, kata Febri, Direktorat Pengawas Internal tak memiliki kewenangan untuk memeriksa Roland dan Harun. Terlebih, penarikan itu dilakukan sebelum KPK mengambil keputusan atas pemeriksaan perusakan bukti tersebut.
"Jadi ketika proses pemeriksaan sudah tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya, kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK," ujarnya.
Ronald dan Harun diduga telah merusak barang bukti buku catatan keuangan C Sumber Laut Perkasa (SLP). Dalam buku catatan itu terkuak sejumlah pengakuan staf keuangan CV SLP, Kumala Dewi tentang pihak-pihak yang menerima aliran uang dari kasus impor daging di bea cukai.
Berdasarkan investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, disebutkan bahwa dalam buku catatan keuangan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang saat itu masih jabat Kapolda Metro Jaya. Tercatat juga aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di tanah air.
Dijelaskan juga dalam tulisan itu, bahwa catatan keuangan Basuki sebenarnya sudah dipindahkan ke laptop salah satu penyidik yang menangani perkara ini yakni Surya Tarmiani. Naas, laptop itu dicuri oleh orang tak dikenal saat Surya pulang dari Yogyakarta pada April 2017 silam.
Pengusutan kasus ini sendiri belum menemukan titik terang. KPK tak bisa meneruskan kasus ini ke jalur hukum mengingat keduanya telah kembali ke Korps Bhayangkara.
"Untuk kasusnya lebih lanjut, saya belum dapat informasi apa ada atau tidak ada pengembangan di sana, tapi itu tak bisa kami lanjutkan lebih jauh kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK," kata Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melanjutkan pemeriksaan dua mantan penyidiknya yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya terlibat dalam kasus perusakan dokumen catatan keuangan impor daging CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui kasus ini pernah diusut Direktorat Pengawas Internal. Namun saat tengah diperiksa intensif, Polri justru menarik keduanya kembali.
"KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena dijelaskan ada kebutuhan penugasan lebih lanjut, sehingga waktu itu dua pegawai itu dikembalikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Atas penarikan itu, kata Febri, Direktorat Pengawas Internal tak memiliki kewenangan untuk memeriksa Roland dan Harun. Terlebih, penarikan itu dilakukan sebelum KPK mengambil keputusan atas pemeriksaan perusakan bukti tersebut.
"Jadi ketika proses pemeriksaan sudah tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya, kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK," ujarnya.
Ronald dan Harun diduga telah merusak barang bukti buku catatan keuangan C Sumber Laut Perkasa (SLP). Dalam buku catatan itu terkuak sejumlah pengakuan staf keuangan CV SLP, Kumala Dewi tentang pihak-pihak yang menerima aliran uang dari kasus impor daging di bea cukai.
Berdasarkan investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, disebutkan bahwa dalam buku catatan keuangan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang saat itu masih jabat Kapolda Metro Jaya. Tercatat juga aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di tanah air.
Dijelaskan juga dalam tulisan itu, bahwa catatan keuangan Basuki sebenarnya sudah dipindahkan ke laptop salah satu penyidik yang menangani perkara ini yakni Surya Tarmiani. Naas, laptop itu dicuri oleh orang tak dikenal saat Surya pulang dari Yogyakarta pada April 2017 silam.
Pengusutan kasus ini sendiri belum menemukan titik terang. KPK tak bisa meneruskan kasus ini ke jalur hukum mengingat keduanya telah kembali ke Korps Bhayangkara.
"Untuk kasusnya lebih lanjut, saya belum dapat informasi apa ada atau tidak ada pengembangan di sana, tapi itu tak bisa kami lanjutkan lebih jauh kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)