medcom.id, Jakarta: Musisi Ahmad Dhani tak terima disebut menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi damai, Jumat 4 November. Dhani mengaku tidak pernah punya niat menghina Presiden.
Dhani memastikan video yang viral di media sosial sudah diedit. Ada bagian orasi Dhani yang dipotong sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dhani menilai pelapor bertindak gegabah. Dhani bahkan menuding sang pelapor tak memiliki pengetahuan hukum.
"Barang buktinya tidak diteliti dulu, mungkin sudah kebelet muncul syahwat hukumnya," ucap Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, justru mempertanyakan legalitas sang pelapor. Menurut Ramdan, pelapor tak punya legal standing melaporkan Dhani.
Ia mengatakan, kalaupun memang Presiden merasa dirugikan, mestinya laporan datang langsung dari Jokowi.
"Pasal yang dituduhkan ini adalah delik aduan. Mereka harus diberi surat kuasa. Kenapa kemudian laporan ini bisa diterima. Ada apa?" ungkap Ramdan.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Musisi Ahmad Dhani tak terima disebut menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi damai, Jumat 4 November. Dhani mengaku tidak pernah punya niat menghina Presiden.
Dhani memastikan video yang viral di media sosial sudah diedit. Ada bagian orasi Dhani yang dipotong sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dhani menilai pelapor bertindak gegabah. Dhani bahkan menuding sang pelapor tak memiliki pengetahuan hukum.
"Barang buktinya tidak diteliti dulu, mungkin sudah kebelet muncul syahwat hukumnya," ucap Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, justru mempertanyakan legalitas sang pelapor. Menurut Ramdan, pelapor tak punya legal standing melaporkan Dhani.
Ia mengatakan, kalaupun memang Presiden merasa dirugikan, mestinya laporan datang langsung dari Jokowi.
"Pasal yang dituduhkan ini adalah delik aduan. Mereka harus diberi surat kuasa. Kenapa kemudian laporan ini bisa diterima. Ada apa?" ungkap Ramdan.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)