Juru Bicara presiden Johan Budi (kanan). MTVN/Githa Farahdina
Juru Bicara presiden Johan Budi (kanan). MTVN/Githa Farahdina

Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Dokumen TPF Munir

Githa Farahdina • 13 Oktober 2016 03:40
medcom.id, Jakarta: Istana angkat bicara soal harus diumumkannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Hal ini menyusul putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan KontraS, Senin 10 Oktober.
 
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung M. Prasetyo menelusuri dokumen TPF. Prasetyo diminta mencari di instansi mana laporan tersebut disimpan.
 
"Karena di Kemensesneg tidak ada. Mensesneg yang dulu, Yusril Ihza Mahendra, saya baca di media juga tidak menerima. Sudi Silalahi (yang juga mantan Mensesneg) juga sama," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Dalam beberapa keterangan, Yusril memang mengaku tak pernah menerima dokumen TPF Munir pascapertemuan tim dengan presiden era itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. Sudi Silalahi berpendapat sama.
 
Sementara itu, Kementerian Sekretaris Negara membantah tak mau mengumumkan hasil TPF Munir. Kemensesneg menjadi pihak termohon yang diminta mengumumkan secara resmi laporan TPF dan menjelaskan mengapa pengumuman tak kunjung diberikan.
 
Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Dokumen TPF Munir
Staf Khusus Mensesneg bidang Hukum Alex Ley. MTVN/Githa Farahdina
 
"Kemensesneg dalam arsipnya, memang tidak memiliki dokumen yang dimintakan," kata Staf Khusus Mensesneg bidang Hukum Alex Ley.
 
Pihaknya, jelas Alex, tak bisa mengumumkan meski ada instansi lain yang memegang laporan TPF kematian Munir. Sebab, yang bisa diumumkan Kemensesneg hanyalah dokumen dan arsip yang mereka kuasai dan dokumentasikan.
 
"Kami tidak bisa begitu saja mencari kemudian mengumumkan. Itu kan tidak pas juga," tegas dia.
 
Menurut Alex, hingga persidangan, Setneg sama sekali tidak tahu soal dokumen tersebut. Mereka telah menelusuri bahkan hingga petugas yang aktif di divisi terkait pada masa itu.
 
Hasilnya sama. Tak satu pun merasa pernah menerima laporan tersebut. "Bukannya Kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tegas Alex.
 
Hingga saat ini, Kemensesneg masih mempelajari putusan KIP. Mensesneg belum bisa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Kemensesneg mnemiliki waktu 14 hari pascapenerimaan putusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan