medcom.id, Jakarta: Kejaksaan mengembalikan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat Buni Yani ke Kepolisian. Ini adalah yang kedua penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, isi berkas yang dilimpahkan pihak Kepolisian pada Selasa 6 Desember 2016 tersebut memiliki kekurangan. "Ya dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik," kata Waluyo, Jumat (6/1/2017).
Waluyo menjelaskan, berkas yang masih dinyatakan kurang adalah keterangan saksi. Menurut Waluyo, Kejaksaan menilai keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan belum kuat.
"Ya biasalah syarat-syarat formil materil yang perlu dilengkapi. Terkait semua pembuktian, termasuk keterangan saksi. Keterangan saksi itu harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang peristiwa itu. Keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," ujar Waluyo.
Waluyo menegaskan, penyidik Polda Metro mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara tersebut. Setelah itu, kejaksaan akan mengoreksi kembali apakah berkas layak disidangkan atau masih ada kekurangan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan berkas itu bolik balik. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam proses hukum, agar di persidangan tidak kekurangan materi.
"Kami tunggu, bila sudah P21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya. Kalau belum, kita perbaiki lagi," kata Agus.
Setelah berkas lengkap, jaksa diharapkan bisa cepat membuat dakwaan terhadap Buni. Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi agar persidangan dapat digelar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb77R1Wb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan mengembalikan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat Buni Yani ke Kepolisian. Ini adalah yang kedua penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, isi berkas yang dilimpahkan pihak Kepolisian pada Selasa 6 Desember 2016 tersebut memiliki kekurangan. "Ya dipulangkan karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada beberapa yang perlu dilengkapi penyidik," kata Waluyo, Jumat (6/1/2017).
Waluyo menjelaskan, berkas yang masih dinyatakan kurang adalah keterangan saksi. Menurut Waluyo, Kejaksaan menilai keterangan saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan belum kuat.
"Ya biasalah syarat-syarat formil materil yang perlu dilengkapi. Terkait semua pembuktian, termasuk keterangan saksi. Keterangan saksi itu harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang peristiwa itu. Keterangan saksi harus lengkap, enggak bisa sepotong-sepotong," ujar Waluyo.
Waluyo menegaskan, penyidik Polda Metro mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara tersebut. Setelah itu, kejaksaan akan mengoreksi kembali apakah berkas layak disidangkan atau masih ada kekurangan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan berkas itu bolik balik. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam proses hukum, agar di persidangan tidak kekurangan materi.
"Kami tunggu, bila sudah P21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya. Kalau belum, kita perbaiki lagi," kata Agus.
Setelah berkas lengkap, jaksa diharapkan bisa cepat membuat dakwaan terhadap Buni. Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi agar persidangan dapat digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)