medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan hakim harus diawasi dalam setiap penyelesaian perkara hukum yang dibawa ke pengadilan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan hakim menerima suap maupun terlibat korupsi.
"Saya termasuk penganut mazhab harus diawasi hakim-hakim itu," kata Mahfud dalam Mata Najwa bertajuk Mencari Yang Mulia, Rabu 1 Maret 2017.
Mahfud menceritakan ketika dirinya terdorong untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi adalah karena melihak MK saat itu membatalkan kewenangan Komisi Yudisial terkait pengawasan hakim.
Mahfud yang saat itu masih aktif sebagai politikus di DPR RI melakukan kajian ke sejumlah perguruan tinggi dan Komisi Yudisial di luar negeri bersama DPR untuk melihat kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim.
"Dan wewenangnya memang begitu (KY mengawasi hakim). Di seluruh dunia itu diawasi," katanya.
Kemudian, kata Mahfud, persoalan lain mengapa hakim mulai banyak yang terjerat kasus korupsi adalah karena proses rekrutmen yang dinilai tidak independen. Dalam perekrutan hakim, DPR, Presiden maupun Mahkamah Agung agar tidak dilibatkan dan hanya menunggu hasil dari panitia seleksi.
"Misal Presiden sekarang butuh satu hakim tim seleksi yang sudah sangat independen tawarkan yang bagus, Presiden tinggal milih yang mana. Di DPR di MA juga begitu proses rekrutmennya," kata Mahfud.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan hakim harus diawasi dalam setiap penyelesaian perkara hukum yang dibawa ke pengadilan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan hakim menerima suap maupun terlibat korupsi.
"Saya termasuk penganut mazhab harus diawasi hakim-hakim itu," kata Mahfud dalam
Mata Najwa bertajuk
Mencari Yang Mulia, Rabu 1 Maret 2017.
Mahfud menceritakan ketika dirinya terdorong untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi adalah karena melihak MK saat itu membatalkan kewenangan Komisi Yudisial terkait pengawasan hakim.
Mahfud yang saat itu masih aktif sebagai politikus di DPR RI melakukan kajian ke sejumlah perguruan tinggi dan Komisi Yudisial di luar negeri bersama DPR untuk melihat kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim.
"Dan wewenangnya memang begitu (KY mengawasi hakim). Di seluruh dunia itu diawasi," katanya.
Kemudian, kata Mahfud, persoalan lain mengapa hakim mulai banyak yang terjerat kasus korupsi adalah karena proses rekrutmen yang dinilai tidak independen. Dalam perekrutan hakim, DPR, Presiden maupun Mahkamah Agung agar tidak dilibatkan dan hanya menunggu hasil dari panitia seleksi.
"Misal Presiden sekarang butuh satu hakim tim seleksi yang sudah sangat independen tawarkan yang bagus, Presiden tinggal milih yang mana. Di DPR di MA juga begitu proses rekrutmennya," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)