Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Dua Penyuap Bakamla Diperiksa KPK

Damar Iradat • 10 Februari 2017 14:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua penyuap pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta kembali diperiksa sebagai tersangka.
 
"Dua karyawan PT Material Esa, MAO dan HST diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring di Bakamla," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017.
 
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus itu. Selain itu, KPK juga memanggil tersangka penerima suap, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

"ESH dipanggil untuk proses perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 13 Februari hingga 14 Maret," jelas dia.
 
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta.
 
Lembaga antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
 
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Koesherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
 
Eko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fahmi, Hardy, dan Adami menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pada perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
 
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa fulus SGD80 ribu dan USD15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan