Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hasil Penyidikan KPK Bisa Buat WTP Kemendes PDTT Berubah

Surya Perkasa • 28 Mei 2017 05:09
medcom.id, Jakarta: Pejabat Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dicokok KPK karena kasus suap terkait audit laporan keuangan. Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 pun terancam berubah.
 
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tak memungkiri pemberian WTP itu bisa dikaji ulang.
"Teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar, bisa saja. Namanya restatement," kata Moermahadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.
 
Audit BPK, kata Moermahadi, dilakukan melalui proses dan prosedur yang panjang. Kongkalikong antara pejabat BPK dan Kemendes PDTT ini belum tentu memengaruhi opini.

Moemahadi menegaskan bahwa laporan yang diaudit BPK dilakukan berdasarkan standar akuntansi. Pembahasan dilakukan oleh tim dan dipresentasikan di badan.
 
Walau demikian, Moermahadi mengatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK. Dia tidak ingin berspekulasi bahwa "pelicin" yang diberikan memengaruhi hasil opini yang dikeluarkan BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT.
 
"Kita tidak tahu apakah karena itu (menjadi WTP). Karena yang kita lakukan menurut saya on the track secara keputusan di sidang (BPK)," tandas dia.
 
Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) dan Ali Sadli (ALS) dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).
 
KPK menyita uang Rp40 juta dari komitmen Rp240 juta terkait audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain uang itu, KPK juga menyita uang sebanyak Rp1,145 miliar dan US$3.000 dari ruang kerja RS di BPK.
 
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan