Patrialis Akbar. (MI/Adam Dwi)
Patrialis Akbar. (MI/Adam Dwi)

Patrialis Cabut Gugatan Praperadilan untuk Fokus Jalani Perkara

Damar Iradat • 07 April 2017 03:39
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap terkait uji materi Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar mencabut gugatan praperadilan. Patrialis mengaku ingin fokus menjalani perkara ini di Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Kita biar fokus ke intinya pokok perkara, supaya, lebih fokus di sana," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2017.
 
Sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus ini, Basuki Hariman, NG Fenny, dan Patrialis mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Patrialis teregister pada 15 Maret 2017 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL. Sedangkan, praperadilan Basuki dan NG Fenny terdaftar pada 27 Maret 2017 dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain itu pencabutan gugatan praperadilan, dua orang tersangka dalam kasus ini juga sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Salah satunya adalah Kamaluddin, yang disebut sebagai orang dekat Patrialis.
 
"Salah satunya KM, orang dekat PAK dan juga pihak penerima dalam kasus ini. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai batas waktu penahanan kita akan sampaikan progressnya," tegas Febri.
 
Kasus suap di lingkungan MK ini terbongkar ketika KPK menangkap Patrialis pada 25 Januari 2017. KPK turut menjerat Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny.
 
Patrialis diketahui berteman dengan Kamaludin. Basuki pun diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Tujuan suap agar MK mengabulkan uji materi UU 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu.
 
Fulus itu sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. KPK pun mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny ditetapkan sebagai tersangka. Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Para tersangka kini meringkuk di rumah tahanan untuk pengikuti proses penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan