medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro terbukti bersalah menerima suap dari penganggaran dana aspirasi untuk pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, hak politik politikus PAN itu juga dicabut.
"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," kata Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Andi tidak dapat menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidananya. Dia dan penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil vonis. "Pikir-pikir yang mulia," kata Andi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan menimbang terlebih dahulu. Sebab, hasil vonis lebih rendah dari tuntutan 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dari jaksa.
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Andi ini jauh lebih tinggi ketimbang dua rekannya di Komisi V DPR yang juga menyelewengkan usulan penggunaan dana aspirasi. Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun, sementara itu Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro terbukti bersalah menerima suap dari penganggaran dana aspirasi untuk pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, hak politik politikus PAN itu juga dicabut.
"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," kata Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Andi tidak dapat menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidananya. Dia dan penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil vonis. "Pikir-pikir yang mulia," kata Andi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan menimbang terlebih dahulu. Sebab, hasil vonis lebih rendah dari tuntutan 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dari jaksa.
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Andi ini jauh lebih tinggi ketimbang dua rekannya di Komisi V DPR yang juga menyelewengkan usulan penggunaan dana aspirasi. Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun, sementara itu Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)