medcom.id, Jakarta: Masyarakat diminta tidak memperdebatkan lokasi penahanan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi memiliki alasan kuat buat menahan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kalau melihat perbedaan tempatnya, nanti orang akan memperdebatkan 'kenapa di Cipinang? Kenapa enggan di Sukamiskin? Yang di Sukamiskin kenapa gak di Cipinang?' kalau tempat yang diperdebatkan itu tidak pernah selesai," kata kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, Kamis 22 Juni 2017.
Seperti diketahui, jaksa batal memindahkan Ahok ke LP Cipinang. Beberapa faktor menjadi pertimbangan, salah satunya keamanan Ahok di Cipinang. Wayan menilai citra Ahok yang antikorupsi akan kontras dengan kondisi narapidana di sana.
Narapidana yang merasa dirugikan Ahok selama menjabat ditakutkan bakal bertindak di lapas. Wayan tidak mau menuduh terkait hal ini, namun pihaknya bersikap waspada.
"Kita tidak boleh menuduh. Tapi kan mewaspadai itu penting dan keputusan ini berdasarkan kajian, data intelijen," ujarnya.
Ahok tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski Kejaksaan telah menetapkan penahanan di LP Cipinang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Agung Noor Rachmad, mengatakan, permintaan penahanan tetap di Mako Brimob datang dari Kalapas Cipinang Abdul Ghani, dengan alasan keamanan.
Dalam surat dijelaskan, pertimbangan penahanan Ahok tak dipindah mengingat pengalaman terdahulu ketika Ahok diboyong ke Rutan Cipinang. Saat itu, kondisi gaduh di luar lapas tak bisa dihindari. Kegaduhan terjadi ketika pendukung Ahok menggelar aksi di depan Lapas Cipinang.
Dalam proses eksekusi, JPU dan petugas Lapas Cipinang akhirnya mendatangi Mako Brimob. Ia memastikan, Ahok menjalani pidana di sel kawasan Depok tersebut.
medcom.id, Jakarta: Masyarakat diminta tidak memperdebatkan lokasi penahanan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi memiliki alasan kuat buat menahan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kalau melihat perbedaan tempatnya, nanti orang akan memperdebatkan 'kenapa di Cipinang? Kenapa enggan di Sukamiskin? Yang di Sukamiskin kenapa gak di Cipinang?' kalau tempat yang diperdebatkan itu tidak pernah selesai," kata kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, Kamis 22 Juni 2017.
Seperti diketahui, jaksa batal memindahkan Ahok ke LP Cipinang. Beberapa faktor menjadi pertimbangan, salah satunya keamanan Ahok di Cipinang. Wayan menilai citra Ahok yang antikorupsi akan kontras dengan kondisi narapidana di sana.
Narapidana yang merasa dirugikan Ahok selama menjabat ditakutkan bakal bertindak di lapas. Wayan tidak mau menuduh terkait hal ini, namun pihaknya bersikap waspada.
"Kita tidak boleh menuduh. Tapi kan mewaspadai itu penting dan keputusan ini berdasarkan kajian, data intelijen," ujarnya.
Ahok tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, meski Kejaksaan telah menetapkan penahanan di LP Cipinang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Agung Noor Rachmad, mengatakan, permintaan penahanan tetap di Mako Brimob datang dari Kalapas Cipinang Abdul Ghani, dengan alasan keamanan.
Dalam surat dijelaskan, pertimbangan penahanan Ahok tak dipindah mengingat pengalaman terdahulu ketika Ahok diboyong ke Rutan Cipinang. Saat itu, kondisi gaduh di luar lapas tak bisa dihindari. Kegaduhan terjadi ketika pendukung Ahok menggelar aksi di depan Lapas Cipinang.
Dalam proses eksekusi, JPU dan petugas Lapas Cipinang akhirnya mendatangi Mako Brimob. Ia memastikan, Ahok menjalani pidana di sel kawasan Depok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)