Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.
Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.

Pergerakan Massa HTI Dipantau

Lukman Diah Sari • 20 Juli 2017 13:04
medcom.id, Jakarta: Polri bakal memantau pergerakan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai pemerintah membubarkan organisasi itu. Pemantauan dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
 
"Kita tidak mau ada kegaduhan, semuanya (harus) berjalan smooth. Kondusif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2017.
 
Setyo memastikan kepolisian tak akan menyegel kantor HTI. "Enggak ada (rencana penyegelan)," ujarnya.

Kepolisian bakal memperketat izin unjuk rasa yang diajukan ormas atau kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi anggota HTI yang menyusup ke ormas lain dan berunjuk rasa.
 
"Harus jelas, (izin unjuk rasa) atas nama siap. Kita sudah tahu (anggota HTI). Jadi, kalau hanya ganti nama, kita pasti tahu," kata Setyo.
 
Terkait langkah HTI yang akan mengajukan gugatan pembubaran ke PTUN, Polri tak ambil pusing. Polri, kata jenderal bintang dua itu, hanya akan menanti hasil keputusannya.
 
Larangan berunjuk rasa bagi anggota yang ormasnya dinyatakan terlarang tercantum di dalam Pasal 59 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
 
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
 
Pemerintah resmi membubarkan HTI, kemarin. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan