medcom.id, Jakarta: Dua wanita berinisial Ola (Olga Komenaung) dan Siska (Fransiska Cislya Manoy) masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa terkait tindak pidana penipuan dengan modus proyek pengadaan barang dan jasa bernilai miliaran rupiah di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ola ditangkap terlebih dulu oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakpus, Rabu 23 Agustus, di sebuah kafe di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Sedangkan Siska datang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus pada keesokan harinya.
Kedua pelaku telah hampir satu setengah tahun diintai polisi. Mereka diburu petugas atas laporan korban penipuan bernama Gunawan Kusmantoro, warga Karawang Jawa Barat. Gunawan melaporkan Ola dan Siska ke Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2015 setelah sadar ditipu oleh Ola dan Siska.
Menurut korban, Ola dan Siska mengaku sebagai pihak yang memiliki pekerjaan di Kemensos pada Oktober 2015 menawarkan proyek pengadaan buku panduan bencana senilai Rp4,5 miliar, pengadaan kantong mayat dan tenda pengungsi dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.
Korban pun memilih proyek pengadaan buku panduan bencana. Agar dapat ikut serta dalam proyek pengadaan tersebut, korban diminta menyerahkan commitment fee sebesar 25% dari total nilai proyek Rp4,5 miliar dan 5% di antaranya (Rp225 juta) harus dibayarkan di muka. Dana 5% itu, menurut pelaku, digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran ke panitia lelang hingga terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
Pelaku menjamin proyek pengadaan tersebut akan dapat dikerjakan korban karena penentuan pemenang lelang dilakukan melalui penunjukkan langsung. Korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp225 juta.
"Pelaku menjanjikan setelah membayar Rp225 juta akan diterbitkan SPK dan diberikan down payment (DP) sebesar 20% dari nilai proyek, 70% untuk pelaksanaan pengadaan buku panduan, dan 10% sisanya dibayarkan setelah proyek selesai," ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Agustus 2017.
Bahkan Gubawan juga dijanjikan akan dipertemukan dengan panitia lelang bernama Haris, untuk mengurus pencairan DP. Namun karena tak kunjung dipertemukan dengan Haris, korban mulai curiga ada yang tidak beres. Kemudian Gunawan mendatangi kantor Kemensos dengan membawa SPK. Sayang SPK yang dikantongi Gunawan dipastikan palsu alias bodong. Sadar menjadi korban penipuan, dia melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"SPK tersebut palsu alias bodong karena format SPK yang tidak lazim," kata Gunawan.
Selain itu, kedua pelaku juga mencatut nama Aman Aprianto Putro sebagai Sekretaris Kementerian Sosial RI dan Suryadi Atmaja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial RI. Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah saksi termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.
Kasus penipuan berkedok proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos RI ini diduga tidak hanya melibatkan dua pelaku, tapi komplotan atau sindikat yang lebih besar. Polisi diharapkan dapat mengembangkan kasus ini, karena jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.
medcom.id, Jakarta: Dua wanita berinisial Ola (Olga Komenaung) dan Siska (Fransiska Cislya Manoy) masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa terkait tindak pidana penipuan dengan modus proyek pengadaan barang dan jasa bernilai miliaran rupiah di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ola ditangkap terlebih dulu oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakpus, Rabu 23 Agustus, di sebuah kafe di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Sedangkan Siska datang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus pada keesokan harinya.
Kedua pelaku telah hampir satu setengah tahun diintai polisi. Mereka diburu petugas atas laporan korban penipuan bernama Gunawan Kusmantoro, warga Karawang Jawa Barat. Gunawan melaporkan Ola dan Siska ke Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2015 setelah sadar ditipu oleh Ola dan Siska.
Menurut korban, Ola dan Siska mengaku sebagai pihak yang memiliki pekerjaan di Kemensos pada Oktober 2015 menawarkan proyek pengadaan buku panduan bencana senilai Rp4,5 miliar, pengadaan kantong mayat dan tenda pengungsi dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.
Korban pun memilih proyek pengadaan buku panduan bencana. Agar dapat ikut serta dalam proyek pengadaan tersebut, korban diminta menyerahkan commitment fee sebesar 25% dari total nilai proyek Rp4,5 miliar dan 5% di antaranya (Rp225 juta) harus dibayarkan di muka. Dana 5% itu, menurut pelaku, digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran ke panitia lelang hingga terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
Pelaku menjamin proyek pengadaan tersebut akan dapat dikerjakan korban karena penentuan pemenang lelang dilakukan melalui penunjukkan langsung. Korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp225 juta.
"Pelaku menjanjikan setelah membayar Rp225 juta akan diterbitkan SPK dan diberikan down payment (DP) sebesar 20% dari nilai proyek, 70% untuk pelaksanaan pengadaan buku panduan, dan 10% sisanya dibayarkan setelah proyek selesai," ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Agustus 2017.
Bahkan Gubawan juga dijanjikan akan dipertemukan dengan panitia lelang bernama Haris, untuk mengurus pencairan DP. Namun karena tak kunjung dipertemukan dengan Haris, korban mulai curiga ada yang tidak beres. Kemudian Gunawan mendatangi kantor Kemensos dengan membawa SPK. Sayang SPK yang dikantongi Gunawan dipastikan palsu alias bodong. Sadar menjadi korban penipuan, dia melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"SPK tersebut palsu alias bodong karena format SPK yang tidak lazim," kata Gunawan.
Selain itu, kedua pelaku juga mencatut nama Aman Aprianto Putro sebagai Sekretaris Kementerian Sosial RI dan Suryadi Atmaja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial RI. Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah saksi termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.
Kasus penipuan berkedok proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos RI ini diduga tidak hanya melibatkan dua pelaku, tapi komplotan atau sindikat yang lebih besar. Polisi diharapkan dapat mengembangkan kasus ini, karena jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)