medcom.id, Tulungagung: Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Eggy dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong.
"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda, dikutip dari Antara, Kamis 31 Agustus 2017.
Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen fiktif diketahui saat proses persidangan. Dalam persidangan perdata itu, tim nya menemukan pemalsuan dokumen warga yang menggugat.
Syamsul membeberkan, ada dua warga yang tercantum ikut menggugat. Namun, dua warga itu sudah meninggal pada 2015, padahal gugatan baru dibuat pada 2016.
"Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," beber dia.
Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat. Namun, nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.
"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.
Tim Bakumdam TNI lain, Taufan menyebut, indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.
"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," tambah dia.
Selain Eggy, tim Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno. Dia diduga sebagai biang pemalsu dokumen.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Tim menyebut, pelaporan ini sudah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendataan terkait berkas laporan.
Setelah semua selesai, laporan bakal diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan. "Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," beber dia.
medcom.id, Tulungagung: Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Eggy dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong.
"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda, dikutip dari
Antara, Kamis 31 Agustus 2017.
Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen fiktif diketahui saat proses persidangan. Dalam persidangan perdata itu, tim nya menemukan pemalsuan dokumen warga yang menggugat.
Syamsul membeberkan, ada dua warga yang tercantum ikut menggugat. Namun, dua warga itu sudah meninggal pada 2015, padahal gugatan baru dibuat pada 2016.
"Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," beber dia.
Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat. Namun, nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.
"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.
Tim Bakumdam TNI lain, Taufan menyebut, indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.
"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," tambah dia.
Selain Eggy, tim Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno. Dia diduga sebagai biang pemalsu dokumen.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. Tim menyebut, pelaporan ini sudah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendataan terkait berkas laporan.
Setelah semua selesai, laporan bakal diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan. "Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)