medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut 2016-2017.
"KPK akan memeriksa PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Marjono sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Baca: Masa Penahanan Tersangka Suap Dirjen Hubla Diperpanjang
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga baru saja memperpanjang penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017.
Baca: Modus Baru dalam Suap Dirjen Hubla
Dalam kasus ini, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRQXXK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut 2016-2017.
"KPK akan memeriksa PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Marjono sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Baca:
Masa Penahanan Tersangka Suap Dirjen Hubla Diperpanjang
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga baru saja memperpanjang penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017.
Baca:
Modus Baru dalam Suap Dirjen Hubla
Dalam kasus ini, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)