Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang mengingatkan para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim. Advokat harus percaya bahwa hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional menurut hati nurani dan hukum yang berlaku.
"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati. Hakim adalah wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menyampaikan itu dalam rangka memaknai Hari Kehakiman yang diperingati setiap 1 Maret. Palmer mengingatkan jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati semua pihak.
Segala ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara, menurut dia, dapat diselesaikan melalui jalur tersedia.
Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku. Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.
Baca: Simak 7 Tugas Pengacara yang Wajib Diketahui
Laporkan ke KY
Dugaan terhadap "hakim nakal" saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lanjutnya, lembaga itu memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lebih jauh, Palmer menjelaskan profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Dia memahami ada ketidakpuasan yang kerap muncul saat vonis tak sesuai harapan.
Hati-hati curhat di medsos
Di era digital, dia menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim. Namun, dia mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim.
"Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita. Kalau imam direndahkan, maka yang menjadi umaronya juga rendah; tapi tidak berarti tidak bisa mengkritik atau memprotes sikap dari hakim. Cuma, gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika," kata Palmer.
Dia menambahkan advokat memiliki etika officium nobile yang begitu mulia, sehingga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan.
"Kenapa diatur? Agar punya imam, jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim. Manakala hakim tidak berperilaku baik, silakan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos (media sosial), tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri," kata dia.
Pernyataan Palmer tersebut menyusul adanya cemooh terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang mengingatkan para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim. Advokat harus percaya bahwa hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional menurut hati nurani dan hukum yang berlaku.
"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati. Hakim adalah wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menyampaikan itu dalam rangka memaknai Hari Kehakiman yang diperingati setiap 1 Maret. Palmer mengingatkan jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati semua pihak.
Segala ketidakpuasan atas putusan yang dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara, menurut dia, dapat diselesaikan melalui jalur tersedia.
Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku. Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.
Baca: Simak 7 Tugas Pengacara yang Wajib Diketahui
Laporkan ke KY
Dugaan terhadap "hakim nakal" saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lanjutnya, lembaga itu memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lebih jauh, Palmer menjelaskan profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Dia memahami ada ketidakpuasan yang kerap muncul saat vonis tak sesuai harapan.
Hati-hati curhat di medsos
Di era digital, dia menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim. Namun, dia mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim.
"Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita. Kalau imam direndahkan, maka yang menjadi umaronya juga rendah; tapi tidak berarti tidak bisa mengkritik atau memprotes sikap dari hakim. Cuma, gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika," kata Palmer.
Dia menambahkan advokat memiliki etika
officium nobile yang begitu mulia, sehingga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan.
"Kenapa diatur? Agar punya imam, jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim. Manakala hakim tidak berperilaku baik, silakan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos (media sosial), tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri," kata dia.
Pernyataan Palmer tersebut menyusul adanya cemooh terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)