Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mengatur proyek di beberapa kantor dinas di wilayahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek di beberapa Dinas pada Pemkot Bandung dan dugaan adanya aliran fee uang ke tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Lima dari delapan saksi merupakan PNS Dinas Perhubungan Kota Bandung Hilman Oktana, Asep Kuswara, Ferlian Hadi, Yohannes Situmorang, dan Karteno. Lalu, KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Agung Purnomo, pensiunan Yosep Heryansayah, dan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Batununggal Mia Mayasari.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pengaturan proyek yang diduga dilakukan Yana. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mengatur proyek di beberapa kantor dinas di wilayahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek di beberapa Dinas pada Pemkot Bandung dan dugaan adanya aliran fee uang ke tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Lima dari delapan saksi merupakan PNS Dinas Perhubungan Kota Bandung Hilman Oktana, Asep Kuswara, Ferlian Hadi, Yohannes Situmorang, dan Karteno. Lalu, KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Agung Purnomo, pensiunan Yosep Heryansayah, dan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Batununggal Mia Mayasari.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pengaturan proyek yang diduga dilakukan Yana. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)