Jakarta: Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, didahulukan. Alasanya karena pacar Mario Dandy Satriyo, 20, itu masih di bawah umur.
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menyampaikan berkas perkara baru masuk. Lamanya proses tersebut disesuaikan dengan kelompok umur tersangka.
Peninjauan berkas perkara tahap pertama pelaku AG akan dilakukan selama 7 hari, dimulai sejak 13-20 Maret 2023. Sedangkan proses peninjauan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilakukan selama 14 hari.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu," ungkap dia.
Jika dinyatakan lengkap atau P21, peninjauan akan masuk ke tahap selanjutnya. Diperkirakan peninjauan tahap dua rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
Selain mendahulukan proses berkas perkara, Reda menyampaikan pihaknya menyiapkan jaksa khusus untuk AG. Yakni, jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujar dia.
(Bianca Angelina Gendis)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pelimpahan berkas perkara kasus
penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, didahulukan. Alasanya karena pacar Mario Dandy Satriyo, 20, itu masih di bawah umur.
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menyampaikan berkas perkara baru masuk. Lamanya proses tersebut disesuaikan dengan kelompok umur tersangka.
Peninjauan berkas perkara tahap pertama pelaku AG akan dilakukan selama 7 hari, dimulai sejak 13-20 Maret 2023. Sedangkan proses peninjauan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilakukan selama 14 hari.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu," ungkap dia.
Jika dinyatakan lengkap atau P21, peninjauan akan masuk ke tahap selanjutnya. Diperkirakan peninjauan tahap dua rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
Selain mendahulukan proses berkas perkara, Reda menyampaikan pihaknya menyiapkan jaksa khusus untuk AG. Yakni, jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujar dia.
(
Bianca Angelina Gendis)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)