Jakarta: Permohonan perlindungan yang diajukan anak berkonflik dengan hukum, AG, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG merupakan salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 14 Maret 2023.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Tapi kini, pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan Mario Dandy itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Permohonan perlindungan yang diajukan anak berkonflik dengan hukum, AG, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK). AG merupakan salah satu tersangka pelaku
penganiayaan terhadap David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, melansir
Mediaindonesia.com, Selasa, 14 Maret 2023.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan
hukum.
Tapi kini, pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan Mario Dandy itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)