Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Media Indonesia.com • 14 Maret 2023 11:29
Jakarta: Permohonan perlindungan yang diajukan anak berkonflik dengan hukum, AG, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG merupakan salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
 
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 14 Maret 2023.
 
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Tapi kini, pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.
Baca: Polda Metro Akan Panggil 4 Saksi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan Mario Dandy itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan