Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polda Metro Akan Panggil 4 Saksi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Media Indonesia • 13 Maret 2023 19:04
Jakarta: Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.
 
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Truno, Senin, 13 Maret 2023.
 
Truno mengatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas keempat saksi tersebut. "Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
 
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
 
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Mario Dandy adalah Kejahatan Pidana

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Selain itu, penyidik mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Kini, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan