Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, 20, terhadap korban Cristalino David Ozora, 17, bukan sebuah penyiksaan. Tindakan Mario dinilai sudah masuk dalam kejahatan pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi penyiksaan yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan aparat atau representasi negara.
"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D, ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Atnike menjelaskan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara. Namun, dalam kasus yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, tidak dilakukan aparat atau otoritas negara.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari pukul 20.30 WIB.
Sedangkan, Shane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, polisi menetapkan perempuan berinisial AG, 15, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menganggap tindakan
penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, 20, terhadap korban Cristalino David Ozora, 17, bukan sebuah penyiksaan. Tindakan Mario dinilai sudah masuk dalam kejahatan pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi penyiksaan yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan aparat atau representasi negara.
"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D, ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Atnike menjelaskan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara. Namun, dalam kasus yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, tidak dilakukan aparat atau otoritas negara.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari pukul 20.30 WIB.
Sedangkan, Shane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, polisi menetapkan perempuan berinisial AG, 15, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)